Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 13:05
Sukabumi: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengagendakan gelar perkara kasus penggunaan alat printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat pekan depan. Ekspose itu untuk penetapan tersangka.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 19 Februari 2025.
Pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM), Rudi. Dalam proses penyidikan, Nunung mengaku telah memeriksa empat saksi. Satu dari saksi ahli dari Metrologi, dan tiga dari manajer PT PBM, Kepala Shift, dan Operator SPBU.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga, kasus ini segera kita naikkan di penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi," ungkap Nunung.
Pelaku nantinya dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Namun, Nunung mengaku akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses pendalaman dilakukan sambil penyidikan tindak pidana asal berjalan.
"Jadi setelah kita temukan pidana asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uangnya," ungkap Nunung.
Nunung mengungkapkan SPBU Kota Sukabumi milik PT PBM telah melayani masyarakat sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite, serta pertamax motor 1 unit.
Kemudian, menerima aduan dari masyarakat pada 19 Januari 2025 bahwa ada kecurangan takaran BBM dengan pemasangan alat Printer Circuit Board (PCB) yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. PCB itu dipasang dengan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun," pungkas Nunung.
Namun, keuntungan yang didapatkan terduga pelaku masih didalami. Sementara itu, Polri memastikan tak ada kerugian negara akibat perbuatan pelaku. Kerugian hanya dialami masyarakat, karena dibeli masyarakat.
Kini, SPBU 34.43111 di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat itu ditutup sementara. Empat pompa BBM yang dipasang alat PCB juga dipasang garis polisi. Menteri Perdagangan Budi Santoso, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengecek langsung SPBU yang beroperasi tidak sesuai aturan tersebut. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana