PN Jaksel Bacakan Putusan Sidang Hasto Kristiyanto

13 February 2025 17:34

Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka.

Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan mulai pukul 16.00 WIB. Situasi terkini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin ramai dengan kehadiran massa pendukung Hasto sejak siang. Selain itu, puluhan hingga ratusan aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Hingga saat ini, baik pihak pemohon (kuasa hukum Hasto) maupun termohon belum terlihat hadir di lokasi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang putusan ini karena sedang bertugas mengajar calon kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung.

Kendati demikian, Hasto menyatakan kepada media bahwa ia siap menerima konsekuensi hukum yang diputuskan oleh hakim tunggal pra peradilan, Djuyamto. Ia optimistis bahwa bukti yang dihadirkan KPK tidak cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
 

Baca Juga: Hakim Nilai Hasto tak Seharusnya Satukan Praperadilan

Di sisi lain, KPK yakin bahwa hakim akan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Hasto. KPK menilai alat bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk mempertahankan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Sidang pra peradilan ini telah berlangsung sejak 5 Februari 2025, dengan empat poin utama yang menjadi dasar permohonan gugatan dari pihak Hasto:
1. Hasto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun sebagai saksi.
2. Perkara yang dikembangkan tidak memiliki dasar dari tiga kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri..
3. Kasus ini dianggap bermuatan politis.
4. KPK dianggap tidak memprioritaskan perkara pokok, melainkan hanya fokus pada dugaan obstruction of justice.

Sementara itu, KPK membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyelidikan. KPK juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan pada Juni 2024, ditemukan bukti berupa ponsel kedua milik Hasto yang masih menyimpan kontak WhatsApp Harun Masiku, serta arahan untuk menenggelamkan ponsel tersebut.

Dari segi bukti, KPK mengajukan total 153 bukti. Sementara, pihak Hasto mengajukan 43 bukti dan enam keterangan saksi yang membantah keterlibatan Hasto dalam dugaan pemberian uang suap sebesar Rp400 juta kepada Harun Masiku.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)