Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 17:25
Jakarta: Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Hasto sejatinya terseret dua kasus di KPK. Yakni, terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Dua kasus itu diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, kata Djuyamto, harusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Baca juga: Dianggap Enggak Jelas, Praperadilan Hasto Ditolak |