KPK Bersyukur Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

14 February 2025 10:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan syukur atas kemenangan dalam praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan yang dibacakan hakim sesuai dengan harapan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan putusan praperadilan yang menyatakan gugatan Hasto ditolak, Tessa menilai bahwa KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam kasus ini. KPK berjanji akan menuntaskan kasus Hasto dengan mengikuti aturan yang berlaku, meskipun tidak menyinggung kapan Hasto akan kembali diperiksa.

?"Kita patut bersyukur. Penetapan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai dan objektif sebagaimana yang rekan-rekan serta masyarakat saksikan dalam persidangan beberapa hari ini. KPK selalu berpedoman pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang dalam perkara KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan. Ke depan, proses penyidikan ini akan tetap berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 14 Februari 2025.
 

Baca Juga: Hasto Kerap Melawan, KPK: Masih dalam Koridor Hukum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim pengadilan menilai bahwa dalil politikus PDI Perjuangan tidak jelas, sementara semua dalil KPK diterima.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa status tersangka yang diberikan oleh KPK kepada Hasto sah. Hasto diduga kuat terlibat dalam penyuapan anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui Harun Masiku.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com