Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi banyaknya perlawanan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Terbaru, dia mengajukan praperadilan dan dinyatakan kalah.
Selain praperadilan, kubu Hasto pernah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah, menggugat perdata, dan mengadu ke Propam Mabes Polri terkait penyitaan barang. Lembaga Antirasuah menilai langkah itu masih wajar karena berada pada koridor hukum.
“Dengan begini kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
KPK menilai Hasto tidak melakukan cara curang untuk lolos dari perkaranya. Semua gugatan telah dijalani dan dimenangkan oleh Lembaga Antirasuah.
“Kami meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut ya,” ucap Tessa.
Baca juga: Bukan Ditolak, Kubu Hasto Klaim Praperadilan Hanya Belum Memenuhi Syarat |