Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 19:23
Jakarta: Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah praperadilan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Melainkan hanya ada berkas pengajuan praperadilan yang belum memenuhi syarat.
"Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik," ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.
Ronny memandang persoalan ini tidak menjadi masalah serius. Meski, Ronny pastikan pihaknya menghormati tafsir hakim.
Ihwal langkah pengajuan praperadilan kembali, Ronny mengaku belum memutuskan. Pihaknya akan mendalami hasil putusan hakim.
Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Tancap Gas Selesaikan Kasus Hasto Kristiyanto |