Bukan Ditolak, Kubu Hasto Klaim Praperadilan Hanya Belum Memenuhi Syarat

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)

Bukan Ditolak, Kubu Hasto Klaim Praperadilan Hanya Belum Memenuhi Syarat

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 19:23

Jakarta: Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah praperadilan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Melainkan hanya ada berkas pengajuan praperadilan yang belum memenuhi syarat.

"Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik," ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Ronny memandang persoalan ini tidak menjadi masalah serius. Meski, Ronny pastikan pihaknya menghormati tafsir hakim.

Ihwal langkah pengajuan praperadilan kembali, Ronny mengaku belum memutuskan. Pihaknya akan mendalami hasil putusan hakim.
 

Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Tancap Gas Selesaikan Kasus Hasto Kristiyanto

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)