22 July 2025 23:03
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui angka asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2026 yang diusulkan pemerintah, yaitu sebesar 5,2% hingga 5,8% terhadap produk domestik bruto. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut bahwa seluruh asumsi makro yang disampaikan pemerintah masih berada di kisaran yang rasional, dengan beberapa penyesuaian atas dasar dinamika global dan kebutuhan pembangunan nasional.
"Terhadap persetujuan ini, disepakati bersama akan disampaikan di dalam forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan (DPR) pada 24 Juli dan akan menjadi dasar perumusan bagi pemerintah di dalam nota keuangan RAPBN 2026," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah seraya mengetuk palu persetujuan dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Adapun kesepakatan itu mencakup indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen sampai 5,8 persen; inflasi 1,5 persen hingga 3,5 persen; nilai tukar rupiah Rp16.500-Rp16.900 per USD; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,6 persen sampai 7,2 persen; harga minyak mentah Indonesia US60 hingga USD80 per barel; lifting minyak bumi 605 ribu sampai 620 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 953 ribu hingga 1,017 juta barel setara minyak per hari.
Dengan indikator ekonomi makro tersebut, pemerintah dan Banggar turut menyepakati sasaran dan indikator pembangunan di 2026 seperti tingkat kemiskinan di angka 6,5 persen sampai 7,5 persen; tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen sampai 0,5 persen; rasio gini 0,377-0,380; tingkat pengangguran terbuka 4,44 persen hingga 4,96 persen; indeks modal manusia 0,57; indeks kesejahteraan petani 0,7731; dan proporsi penciptaan lapangan kerja formal 37,95 persen.
Angka-angka tersebut diiringi dengan postur makro fiskal 2026 yang disepakati, yaitu, pendapatan negara di kisaran 11,71 persen hingga 12,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB); belanja negara 14,19 persen sampai 14,83 persen dari PDB; dan defisit 2,48 persen hingga 2,53 persen dari PDB.