Kejagung Resmi Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

22 July 2025 16:42

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengambil alih pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap kedua di wilayah Jakarta. Sebelumnya, pengelolaan Rupbasan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di dampingi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menggelar konferensi pers terkait dengan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejagung. 

Ini merupakan penyerahan Rupbasan tahap kedua yang diselenggarakan oleh pihak Kementerian Imipas dan Kejagung. 
 

Baca juga: Kejagung Bakal Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong


Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut, ada sebanyak 59 kantor Rupbasan yang kali ini dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Impias kepada pihak Kejaksaan Agung. 

"Ada 59 Rupbasan yang dialihkan pengelolaannya," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 22 Juli 2025.

Target dari pengalihan Rupbasan ini tenggat waktunya adalah pada November 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, di mana pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung mencakup sebanyak 64 Rupbasan di seluruh Indonesia. 

"Target pengelolaan selesai. Jadi ini masih proses, nanti sampai 1 November itu sudah diserahkan sepenuhnya," ucap Sanitiar Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)