22 July 2025 16:42
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengambil alih pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap kedua di wilayah Jakarta. Sebelumnya, pengelolaan Rupbasan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di dampingi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menggelar konferensi pers terkait dengan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejagung.
Ini merupakan penyerahan Rupbasan tahap kedua yang diselenggarakan oleh pihak Kementerian Imipas dan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Bakal Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong |