Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 15:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya pastikan, karena, saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Anang belum bisa memastikan waktu pasti pengajuan. Usai vonis, jaksa mengajukan pikir-pikir.
Kubu Tom sudah mengajukan banding lebih dulu. Kejagung menghormati kubu Tom karena protes vonis itu merupakan haknya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Bapak terdakwa Itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujar Anang.
Baca juga: Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding |