Kejagung Bakal Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Bakal Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 15:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya pastikan, karena, saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

Anang belum bisa memastikan waktu pasti pengajuan. Usai vonis, jaksa mengajukan pikir-pikir.

Kubu Tom sudah mengajukan banding lebih dulu. Kejagung menghormati kubu Tom karena protes vonis itu merupakan haknya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula.

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Bapak terdakwa Itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujar Anang.
 

Baca juga: Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. "Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)