Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendengar informasi soal eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Jaksa akan membuat kontra memori banding jika persidangan tahap dua itu diajukan.

“Terhadap sikap PH (penasehat hukum) dan terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka JPU (jaksa penuntut umum) harus membuat kontra memori banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Anang mengatakan, baru kubu Tom yang sudah menentukan sikap atas putusan kasus korupsi importasi gula tersebut. Saat ini, jaksa masih memegang opsi pikir-pikir selama tujuh hari.

“Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau upaya hukum banding,” ujar Anang.
 

Baca juga: 

PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Berdasarkan Pertimbangan Hukum


Jaksa akan membuat memori banding jika merasa keberatan dengan vonis Tom. Kejagung sudah siap memberikan sikap.

“Saya meyakini tim JPU pasti sudah siap dan itu sudah diatur dalam hukum acara tata caranya,” ucap Anang.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)