Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendengar informasi soal eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Jaksa akan membuat kontra memori banding jika persidangan tahap dua itu diajukan.
“Terhadap sikap PH (penasehat hukum) dan terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka JPU (jaksa penuntut umum) harus membuat kontra memori banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Anang mengatakan, baru kubu Tom yang sudah menentukan sikap atas putusan kasus korupsi importasi gula tersebut. Saat ini, jaksa masih memegang opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
“Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau upaya hukum banding,” ujar Anang.
Baca juga:
PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Berdasarkan Pertimbangan Hukum |