PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Berdasarkan Pertimbangan Hukum

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto: MI.

PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Berdasarkan Pertimbangan Hukum

Devi Harahap • 22 July 2025 10:50

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanggapi kritik putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ditegaskan, majelis hakim tidak ditekan oleh pihak manapun dalam memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 itu. 

“Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik, dan sebagainya. Itu yang terpenting,” kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 22 Juli 2025.

Andi menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai alat bukti dan pernyataan saksi dalam memutus perkara. Sehingga tidak terpengaruh oleh tekanan dan intervensi politik.

“Tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” ungkap dia.
 

Bac ajuga: 

Vonis Tom Lembong Disebut Murni Proses Hukum


Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh isi putusan majelis hakim. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi berbagai isu di media sosial maupun berbagai media lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” sebut dia. 

Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, Andi mempersilahkan kepada para pihak-pihak tersebut untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

“Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung,” ujar dia.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar.

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat  persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong pun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)