Vonis Tom Lembong Disebut Murni Proses Hukum

Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Edi Saputra Hasibuan. Dokumentasi/ istimewa

Vonis Tom Lembong Disebut Murni Proses Hukum

Deny Irwanto • 20 July 2025 22:40

Jakarta: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong 4,5 tahun penjara disebut harus dihormati semua pihak.

Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Edi Saputra Hasibuan, menyatakan vonis itu bukanlah bentuk kriminalisasi.

"Ini merupakan proses hukum yang panjang dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” kata Edi dalam keterangan pers, Minggu, 20 Juli 2025.
 

Baca: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Cak Imin
 
Edi menjelaskan opini yang menyebut vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Ia menyampaikan hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)