Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Edi Saputra Hasibuan. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 20 July 2025 22:40
Jakarta: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong 4,5 tahun penjara disebut harus dihormati semua pihak.
Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Edi Saputra Hasibuan, menyatakan vonis itu bukanlah bentuk kriminalisasi.
"Ini merupakan proses hukum yang panjang dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” kata Edi dalam keterangan pers, Minggu, 20 Juli 2025.
Baca: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Cak Imin
|