Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Metro TV/Dashya
Dashyauly Hutauruk • 20 July 2025 12:27
Jakarta: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
“Ya, saya sebagai sahabat Tom Lembong ikut sedih dan meminta untuk sabar. Kita prihatin,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Minggu, 20 Juli 2025.
Dia berharap Lembong mendapatkan keadilan dalam tingkat banding. "Moga-moga di (tingkat) banding akan ada pembebasan," ucap dia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom Lembong divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom Lembong juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.
Baca Juga: Seperti Apa Praktik 'Ekonomi Kapitalis' Tom Lembong saat Jadi Mendag? Ini Penjelasannya |