24 October 2025 11:39
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras terlarang siap edar senilai lebih dari Rp2 miliar. Obat yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain Trihexyphenidyl, Heximer, Tramadol, Double Y, dan Dextro.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka berinisial IS, pemilik dua gudang penyimpanan obat terlarang yang berada di kawasan Mekarwangi dan Batununggal, Bandung.