Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang

24 October 2025 11:39

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras terlarang siap edar senilai lebih dari Rp2 miliar. Obat yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain Trihexyphenidyl, Heximer, Tramadol, Double Y, dan Dextro.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka berinisial IS, pemilik dua gudang penyimpanan obat terlarang yang berada di kawasan Mekarwangi dan Batununggal, Bandung.
 


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya di Kota Bandung.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)