Polisi berhasil mengungkap sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan jutaan butir obat keras terlarang
P Aditya Prakasa • 29 July 2025 14:04
Bandung: Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras terlarang digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung tersebut, ditemukan sebanyak 1,2 juta butir lebih obat keras terlarang berbagai merek.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan salah seorang pengedar obat keras. Saat dibuntuti, pengedar tersebut memasuki sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan.
"Setelah dibuntuti, orang itu masuk ke rumah ini. Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," ucap Budi di lokasi penggerebekan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi mengatakan, tersangka pemilik rumah berinisial AZ, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Tersangka AZ saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang kemudian setelah anggota masuk ke dalam menemukan jumlah barang yang cukup banyak. Jadi untuk tersangka kita nyatakan DPO dan kita laksanakan pengejaran, pelaku inisial AZ. Untuk alamat sudah kita dapat ini kita langsung akan lakukan pengejaran karena di sini sudah jelas tertinggal semua mulai dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain," kata Budi.
Baca: Ribuan Pil Narkoba Dilempar dari Luar Lapas Tulungagung |