Petugas lapas gagalkan penyelundupan narkoba. Dokumentasi/ Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Tulungagung: Upaya penyelundupan narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Narkoba dilempar dari luar tembok lapas.
Kejadian bermula saat Hilmi, petugas jaga blok E, sedang melakukan patroli rutin dan mendengar suara benda jatuh di atap. Hilmi segera menelusuri sumber suara dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan berbalut lakban hitam di area selatan antara blok E dan B, tepat di dekat pintu masuk.
Bungkusan tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Dhony Galeh Sulistyo. Setelah dilakukan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut ternyata berupa 1.000 butir pil dobel L, 90 butir pil Reklona, dan 49 butir pil ekstasi.
"Temuan ini segera kami laporkan kepada Kalapas dan kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Dhony dalam keterangan pers, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menegaskan pengawasan di dalam Lapas Tulungagung terus diperketat guna mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang.
Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, turut mengapresiasi kewaspadaan jajarannya dan kerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang solid antara Lapas dan Polres Tulungagung. Ini membuktikan bahwa integritas dan kesiapsiagaan petugas kami benar-benar sejalan dengan komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” kata Ma’ruf.