Dua pelaku penjualan obat keras di Cirebon (ist).
Cirebon: Seorang nenek di Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pasalnya, nenek berinisial W, 61, ini menjual obat keras terbatas tanpa izin edar di kediammnya.
Selain W, polisi juga menangkap pengedar obat keras lainnya, di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Polisi menangkap S, 40, seorang ibu rumah tangga (IRT), karena kasus serupa.
"Warga mencurigai adanya aktivitas ilegal dikediaman para pelaku," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Rabu, 23 Juli 2025.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, enam butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali," kata Sumarni.
Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sumarni menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kepolisian," kata Sumarni.