Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 10:35
Jakarta: Mantan Kajari Jakarta Selatan sekaligus Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutinas, tertunda karena ia sempat hilang meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi), sudah inkrah, saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca: Siapa Jaksa yang Berani Eksekusi Silfester? |
Eksekusi juga tertunda akibat pandemi covid-19. Saat itu, bahkan napi yang sudah di dalam penjara sebagian harus dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus.
Berdasarkan putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan 100 advokat terkait pernyataannya terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla pada 2017.
Hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. Pakar Telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis telah mengajukan permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025. (Can)