Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 15:42
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pemeriksaan dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan peran Wahyu Gunawan dalam kasus ini berhubungan dengan tersangka seorang pengacara Ariyanto Bakri. Ia menyebut Ariyanto yang meminta supaya disampaikan ke tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memutus bebas kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah dengan nilai suap Rp60 miliar.
Pemeriksaan Wahyu Gunawan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.