BGN Ubah Aturan Insentif Dapur MBG, Kini Dihitung Rp2.000 per Porsi

6 October 2026 16:34

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema dan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya dialokasikan sama rata sebesar Rp6 juta per hari kini disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan baru tersebut, besaran insentif ditetapkan senilai Rp2.000 untuk setiap porsi makanan.

"Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026. 
 



Langkah ini diambil BGN agar skema pembiayaan menjadi lebih proporsional dengan mengedepankan asas kewajaran, efisiensi, serta keadilan anggaran negara.

Selain perubahan skema perhitungan porsi, Sudaryono menuturkan bahwa pencairan insentif secara ketat hanya akan diberikan saat dapur SPPG aktif beroperasi dan melayani masyarakat.

Apabila operasional dapur SPPG dijatuhi sanksi suspensi, maka insentif tidak akan dicairkan. Hal yang sama juga berlaku pada hari libur nasional, masa peniadaan kegiatan belajar mengajar akibat situasi darurat bencana alam dan karhutla, maupun saat sekolah mengalihkan pembelajaran secara daring.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X