6 October 2026 16:34
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema dan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya dialokasikan sama rata sebesar Rp6 juta per hari kini disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan baru tersebut, besaran insentif ditetapkan senilai Rp2.000 untuk setiap porsi makanan.
"Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.