12 October 2026 23:46
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membantah keras tudingan adanya penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut-sebut sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi menilai narasi tersebut sengaja diembuskan sebagai bentuk kebohongan publik.
Menurut Andi, isu penyelundupan aturan pencalonan tersebut merupakan sebuah 'framing jahat' yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Ia meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang independen tidak mungkin merumuskan dan memasukkan sebuah pasal secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan yang sah bersama DPR RI.
"Saya masih percaya dengan KPU sebagai lembaga negara, tidak semudah itu menyelundupkan pasal, apalagi dikatakan khusus untuk Mas Gibran. Ini kan framing jahat. Tidak ujug-ujug muncul, pasti ada drafnya dan diskusi-diskusi intens," ujar Andi dalam dialog Primetime News, Metro TV, dikutip Senin 12 Oktober 2026.