Relawan Gibran Sebut Tudingan Penyelundupan Pasal PKPU Framing Jahat

12 October 2026 23:46

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membantah keras tudingan adanya penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut-sebut sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi menilai narasi tersebut sengaja diembuskan sebagai bentuk kebohongan publik.

Menurut Andi, isu penyelundupan aturan pencalonan tersebut merupakan sebuah 'framing jahat' yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Ia meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang independen tidak mungkin merumuskan dan memasukkan sebuah pasal secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan yang sah bersama DPR RI.

"Saya masih percaya dengan KPU sebagai lembaga negara, tidak semudah itu menyelundupkan pasal, apalagi dikatakan khusus untuk Mas Gibran. Ini kan framing jahat. Tidak ujug-ujug muncul, pasti ada drafnya dan diskusi-diskusi intens," ujar Andi dalam dialog Primetime News, Metro TV, dikutip Senin 12 Oktober 2026. 
 



Menyikapi polemik yang kini menyeret nama mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Andi mendorong agar kedua belah pihak segera duduk bersama dan membuka seluruh dokumen serta notulensi rapat penyusunan PKPU tersebut agar tidak terjadi dikotomi antarlembaga.

"Saya setuju mendorong hak angket ya di DPR untuk membuka ini dan agar dipanggil semua pihak, dan apa ujungnya nanti akan kita lihat apakah akan pada proses hak menyatakan pendapat terkait dengan pemenuhan syarat. Itu sesuatu yang penting untuk terus didorong menurut saya," tutur Andi. 

Andi juga menegaskan bahwa secara hukum, urusan syarat pencalonan dan keabsahan ijazah Gibran sudah tuntas dan terlampaui di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut upaya pihak tertentu yang terus membawa isu ini ke ranah politik di DPR dengan dalih Gibran tidak memiliki ijazah sebagai sebuah sesat pikir, mengingat Gibran memiliki dokumen pendidikan yang sah.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X