Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Sebesar Rp83 Miliar

22 October 2020 14:42

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi beserta menantu hadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakpus. Agenda sidang pada Kamis (22/10/2020) ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa menerima suap-gratifikasi sebesar Rp83 Miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)