Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Sebesar Rp83 Miliar

22 October 2020 14:42

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi beserta menantu hadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakpus. Agenda sidang pada Kamis (22/10/2020) ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa menerima suap-gratifikasi sebesar Rp83 Miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)