Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Gabungan bersama seluruh fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas sejumlah agenda krusial kenegaraan. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, yakni Sidang Tahunan MPR 2026, pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta persiapan pelaksanaan Hari Konstitusi.
“Rapat Gabungan MPR pada hari ini membahas tiga hal pokok. Yang pertama persiapan Sidang Tahunan MPR hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026. Yang kedua tentang pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara. Dan yang ketiga tentang persiapan pelaksanaan Hari Konstitusi.” kata Ketua MPR Ahmad Muzani, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 5 Agustus 2026.
Persiapan Sidang Tahunan MPR 2026
Ahmad Muzani menjelaskan bahwa
Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Acara akan dimulai pukul 08.30 WIB dan ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan salat Jumat.
“Agenda pokoknya adalah mendengarkan pidato Ketua MPR, pidato Ketua DPD, serta pidato kenegaraan Presiden selaku kepala negara yang sekaligus akan menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara,” ucap Muzani.
PPHN sebagai Guidance Filosofis
Terkait PPHN, Muzani mengungkapkan bahwa naskah konsep tersebut telah diserahkan kepada Presiden pada 3 Agustus lalu. PPHN diproyeksikan menjadi arah filosofis dalam bernegara, yang membedakannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat teknis.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan bernegara, bukan guidance teknis," tegasnya.
Meski naskah sudah siap, rapat gabungan masih mendiskusikan bentuk produk hukum yang tepat untuk menaungi PPHN. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang menyatakan bahwa Ketetapan (Tap) MPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar lembaga MPR.
"Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum apa yang bisa digunakan agar PPHN ini mengikat semua lembaga negara. Kami sedang mengkaji berbagai varian produk hukum, apakah melalui amandemen atau bentuk lainnya, namun hal ini akan dibahas dalam rapat-rapat berikutnya," tambah Muzani.
Saat dikonfirmasi mengenai isu "ongkos politik" yang sempat disoroti oleh Prabowo Subianto, Muzani memastikan hal tersebut tidak masuk dalam draf PPHN. Menurutnya,
PPHN hanya akan mencakup prinsip-prinsip besar mengenai demokrasi dan penyelenggaraan negara secara filosofis.
"PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi dan seterusnya. Tidak membahas teknis tentang harus bagaimana (ongkos politik), karena itu bukan ranahnya," tutupnya.