Bedah Editorial MI: Jangan Biarkan Fiskal Daerah Berdarah-darah

18 September 2026 08:13

KEUANGAN daerah sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, di sejumlah daerah, kondisinya sudah pantas disebut lampu merah. Ruang fiskal menyempit, pendapatan asli daerah terbatas, sementara transfer dari pusat berkurang. Pada saat bersamaan, kewajiban belanja terus membesar.

Yang paling mengkhawatirkan, ketika fiskal daerah sesak napas, rakyatlah yang berpotensi pertama kali kehilangan oksigen.

Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberikan gambaran nyata. Pemerintah kota harus menyesuaikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

Kebutuhan ideal pembiayaan JKN kelompok tersebut selama setahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, APBD 2026 hanya mampu menyediakan Rp21,241 miliar. Ada lubang pembiayaan sekitar Rp18,816 miliar.

Tekanan itu antara lain muncul setelah bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanggung 40 persen pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda dihentikan. Selain itu, penonaktifan 33.381 peserta PBI-JK hingga Juni 2026 membuat beban perlindungan kesehatan yang harus dihadapi daerah bertambah.
 



Sukabumi bukan satu-satunya alarm. Persoalan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memperlihatkan betapa sempit ruang fiskal sejumlah daerah. Pemerintah bahkan menyiapkan tambahan transfer bagi puluhan daerah yang dinilai benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Persoalan itu tidak boleh diselesaikan secara tambal sulam. Hari ini gaji PPPK dibantu, besok pembiayaan JKN ditambal, lusa pelayanan publik lain mungkin meminta pertolongan. Pemerintah pusat dan daerah harus segera duduk bersama melakukan diagnosis menyeluruh terhadap kesehatan fiskal daerah.

Kita memahami efisiensi anggaran merupakan keniscayaan. Transfer ke daerah pun tidak boleh diperlakukan sebagai cek kosong yang membuat pemerintah daerah malas menggali pendapatan dan membenahi belanja. Daerah wajib memangkas belanja tidak produktif, memperkuat pendapatan asli daerah, menutup kebocoran, serta berani mengurangi program seremonial.

Namun, efisiensi mempunyai batas moral. Jangan sampai yang dipangkas justru pelayanan dasar. Kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik harus menjadi pagar terakhir yang tidak boleh dijebol.

Pemerintah pusat juga mesti mengevaluasi desain hubungan fiskal pusat-daerah. Kebijakan pengurangan transfer harus memperhitungkan kapasitas fiskal dan beban pelayanan setiap daerah. Desentralisasi tidak akan bermakna apabila daerah diberi kewajiban besar, tetapi kehilangan kemampuan membiayainya.

Krisis fiskal daerah harus segera dicarikan obatnya. Jangan menunggu sampai APBD benar-benar kehabisan napas. Sebab, ketika kas daerah mengering, yang pertama merasakan dahaga semestinya bukan rakyat.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X