Kuasa Hukum Bantah Penyewaan Kapal PT JMN Bersifat Formalitas

24 December 2025 15:21

Kuasa hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, membantah tudingan jaksa terkait penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam persidangan di Gedung Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2025, terungkap bahwa penyewaan kapal ini telah melalui seluruh tahap pengadaan secara resmi.

Dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa menegaskan bahwa proses penyewaan yang dilakukan melalui skema time charter maupun spot charter tersebut tidak bersifat formalitas. Hamdan Zoelva menyebut tidak ada perlakuan istimewa terhadap kapal milik PT JMN.

Kerry Adrianto Riza sendiri menyebut harga sewa kapal milik pihaknya jauh di bawah harga pasar global. Saat itu, harga sewa di pasaran dunia mencapai USD64 ribu per hari.
 



Kapal milik PT JMN disewa PIS dengan harga USD37 ribu per hari, sehingga selisih harga yang besar ini justru memberikan keuntungan besar bagi PIS. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seluruh kapal diperlakukan sama sesuai dengan SOP yang berlaku di PIS yang mengelola lebih dari 300 kapal.

"Seluruh proses pengadaan tiga kapal ini dilakukan menurut SOP yang berlaku di PT PIS. Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," ujar Hamdan Zoelva, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 24 Desember 2025.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)