Sejumlah Fakta di Balik Kebakaran Gedung Terra Drone

12 December 2025 19:27

Jakarta: Kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025, pukul 12.43 WIB. Peristiwa maut itu terjadi pada siang hari, sekitar jam makan siang, dan menyebabkan 22 orang tewas. Para korban tewas tersebut terdiri dari karyawan dan anak magang di dalam gedung.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo, korban tewas paling banyak ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Penyebab utama kematian para korban adalah kekurangan oksigen yang menyebabkan lemas.

Karyawan yang berada di lantai 6 dilaporkan berhasil menyelamatkan diri dengan naik ke rooftop gedung. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan karyawan turun dari rooftop menggunakan tangga darurat yang disiapkan pemadam kebakaran.

Kronologi dan penyelidikan kepolisian


Api pertama kali diduga berasal dari lantai satu, dari sebuah benda yang diduga adalah baterai di dalam gedung Terra Drone. Seorang karyawan sempat berupaya memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR, namun api justru membesar. Asap kebakaran kemudian naik dengan cepat hingga ke lantai 6, mendorong seluruh orang di dalamnya berusaha menjangkau rooftop.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen Terra Drone dan warga sekitar. Informasi terakhir menyebutkan bahwa pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan tindak pidana berupa kelalaian yang menyebabkan terenggutnya 22 nyawa. Penyelidikan terhadap saksi-saksi lain terus dilakukan.


Respons pemerintah daerah dan SLF


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyoroti desain gedung tersebut. Ia menilai tangga gedung terlalu kecil, yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban karena karyawan kesulitan turun dan memilih naik ke atas menghindari asap.

Merespons tragedi ini, Gubernur DKI Jakarta meminta jajarannya segera memeriksa soal kelayakan gedung-gedung di Jakarta. Dokumen penting yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan dokumen administratif yang mencakup Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, gambar as-built drawing, dan laporan pengawasan rutin. SLF juga harus memuat uji coba instalasi seperti kelistrikan, kebakaran (alarm dan hydrant), transportasi dalam gedung (lift), tata Udara (AC), hingga penyalur petir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga menyampaikan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini diusut tuntas. Mendagri menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan SLF secara berkala, membandingkannya dengan kewajiban uji kir pada kendaraan. Para ahli kebijakan publik menyarankan evaluasi mendalam, terutama jika ada dugaan bahwa gedung awalnya hanya tiga tingkat lalu dibangun hingga enam atau tujuh tingkat, yang berpotensi melanggar standar SLF. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)