25 June 2026 08:39
Warga ber-KTP Jakarta kini dapat membeli rumah subsidi atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi. Upaya ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah yang merupakan program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto.
Kini pengembang dapat membangun rumah subsidi tanpa harus membatasi calon pembeli sesuai dengan domisili. Selama calon pembeli memenuhi kriteria sebagai MBR mereka berhak mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku seperti PBG yakni pembebasan pajak daerah berupa persetujuan bangunan gedung dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Dalam SKB tersebut yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati wali kota itu kan disebutkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB kepada pemohon masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama yang memiliki KTP-el di luar daerah tempat objek rumah berada atau di luar daerah tempat pemohon diajukan sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan.” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 24 Juni 2026.
| Baca juga: Aturan Baru MBR: Pendapatan Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah |