Aturan Baru MBR: Warga KTP Jakarta Bisa Beli Rumah Subsidi di Bodetabek

25 June 2026 08:39

Warga ber-KTP Jakarta kini dapat membeli rumah subsidi atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi. Upaya ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah yang merupakan program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto. 

Kini pengembang dapat membangun rumah subsidi tanpa harus membatasi calon pembeli sesuai dengan domisili. Selama calon pembeli memenuhi kriteria sebagai MBR mereka berhak mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku seperti PBG yakni pembebasan pajak daerah berupa persetujuan bangunan gedung dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

“Dalam SKB tersebut yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati wali kota itu kan disebutkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB kepada pemohon masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama yang memiliki KTP-el di luar daerah tempat objek rumah berada atau di luar daerah tempat pemohon diajukan sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan.” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 24 Juni 2026.
 

Baca juga: Aturan Baru MBR: Pendapatan Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah


Aturan terbaru ini membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona. Untuk zona satu seperti Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas MBR menjadi Rp8,5 juta bagi lajang, dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. 

Di zona dua batas MBR menjadi Rp9 juta. Di zona tiga batas MBR menjadi Rp10,5 juta. Sementara itu di zona empat atau wilayah Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp12 juta untuk individu, dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.

“Jadi ada beberapa kriteria untuk penentuan MBR ya. Yang pertama pasti adalah WNI gitu. Yang kedua terkait batasan gaji kemudian juga ada status kepemilikan rumah kemudian juga untuk peruntukannya pasti untuk peruntukan adalah untuk dipakai sendiri. Terkait dengan batasan gaji, tergantung pada zonanya.” ucapnya.

Meskipun demikian kebijakan ini menuai perdebatan. Sejumlah pihak khawatir masuknya pekerja berpenghasilan hingga Rp14 juta akan menggeser sasaran bantuan. Masyarakat dengan upah minimum dikhawatirkan harus bersaing ketat dengan kelompok finansial yang lebih tinggi demi mendapatkan rumah subsidi.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X