Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2025 22:56
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Pemberian rehabilitasi ini juga berlaku untuk Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang juga terseret dalam korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut diambil setelah melalui rangkaian dinamika panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024. Pihaknya juga menerima masukan dan keberatan dari berbagai kelompok masyarakat.
"(Kami) menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," jelas Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan untuk proses hukum selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan. Namun, Prasetyo enggan menjelaskan apa saja pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlalu," jelas Prasetyo
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.