Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang bukti kuat kepemilikan lahan PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bukti berupa data penerbitan hak pengelolaan lahan atau HPL itu akan menjadi bukti dalam tindak lanjut sengketa lahan dengan ahli waris.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Dirjen 7 Penanganan Sengketa dan Konflik ATR BPN Iljas Tedjo Priyono mengungkap data berupa sertifikat HPL Nomor 17 dan 19 Tahun 2008 yang menerangkan lahan tersebut dikelola atas nama KAI.
Iljas menegaskan, penerbitan sertifikat itu sesuai dengan data penerbitan di Kementerian ATR/BPN ia menegaskan lahan itu dikategorikan ke dalam aset negara.
"Yang pertama terkait dengan proses pengerjakan HPL nomor 17 dan nomor 19. ini tercakap atas nama PT KAI, yang sebelumnya tercakap atas nama Kementerian Perhubungan. Jadi sertifikat nama Departemen Perhubungan dibutuhkan tahun 1988. Kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada tahun 2008. Alhamdulillah masih tersimpan dengan baik," kata Dirjen 7 Penanganan Sengketa dan Konflik ATR BPN Iljas Tedjo Priyono.
Maruarar menambahkan lahan sengketa yang masuk dalam aset negara itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat salah satunya pembangunan
perumahan rakyat.
"Tujuan kita cuma satu. Bagaimana aset negara namanya aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Terutama rakyat kecil untuk bisa memperoleh perumahan yang layak dan terjangkau. Itu saja, tidak ada lain. Kita cuma satu itu saja," Menteri PKP Maruarar Sirait.