Pensiunan Guru TK Lega Batal Kembalikan Gaji Rp75 Juta

5 July 2024 21:14

Muaro Jambi: Asniati, pensiunan guru TK akhirnya bisa bernafas lega. Dia tidak perlu mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada pemerintah.

Kegembiraan terlihat di wajah Asniati usai mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, Asniati tercatat sebagai guru fungsional dengan masa usia pensiun 60 tahun. 
 

Baca: Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta

Oleh karena itu, Asniati tidak diharuskan mengembalikan uang sebesar R75 juta. Asniati bersyukur masalah ini bisa dilalui.

"Masalah pensiun saya bisa tuntas dan ketemu titik akhirnya," ujar Asniati, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) bahwa Asniati diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta kepada negara. Uang itu disebut sebagai kelebihan gaji yang dirinya terima selama dua tahun terakhir.

Padahal selama itu dia tetap mendidik anak-anak TK karena belum mendapatkan surat pension.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)