20 August 2024 15:44
Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan Senin siang di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, JawaTimur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. Pemeriksaan hakim oleh KY digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Majelis kita periksa secara bergantian. Di awali dari hakim termuda, baru ke ketua." kata Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya dilaporkan ke Komisi Yudisial setelah memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tanur Cekcok dengan Korban Penipuan Properti di PN Surabaya |