17 January 2024 11:30
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumatra Utara yang juga mantan Wali Kota ke-5 Kota Medan, Rahudman Harahap mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024.
Rahudman mengatakan tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Oleh karena itu Ia meminta Bawaslu bertindak tegas dan tidak pandang bulu, karena kejadian itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran pemilu. Apalagi dalam video viral yang beredar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira, menyampaikan intimidasinya kepada para guru dilakukan secara terang-terangan.
Sebelumnya viral di media sosial video Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya itu Dia juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan,
Bobby Nasution.