22 November 2023 08:09
Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR. Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Peserta rapat yang hadir menyatakan setuju.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi sebelumnya terkait keputusan Otorita IKN sebagai mitra kerja Komisi II DPR. Puan menambahkan DPR melakukan pengawasan khusus di IKN. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ibu Kota Negara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," kata Puan Maharani, Jakarta, 21 November 2023.
Disisi lain, investasi di Ibu Kota Negara (IKN) menarik minat berbagai pihak. Berdasarkan pernyataan dari Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi IKN Agung Wicaksono, dorongan skema investasi joint venture atau kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan lokal tidak menjadi masalah daya tarik investasi asing di IKN.
"Jadi memang terlihat bagaimana kecepatan para investor domestik," kata Agung Wicaksono.
Saat ini 130 perusahaan yang menyatakan minat berinvestasi masih melakukan preview terhadap potensi investasi dan sedang disesuaikan berdasarkan perencanaan prioritas ibu kota negara. Mayoritas pihak asing yang berminat untuk investasi di IKN tidak dalam bentuk tunai, melainkan fokus pada proyek investasi proyek pembangunan.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo dalam setiap kunjungan kerja ke negara lain selalu menawarkan pada investor untuk berinvestasi di ibu kota nusantara di Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan Joko Widodo untuk mempertahankan keberlangsungan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut.