31 October 2023 21:45
Sidang dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terutama Ketua MK Anwar Usman di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memasuki tahap pemeriksaan. Bagaimana ujung putusan yang diharapkan banyak pihak mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi? Akankah putusan ini bertaji?
MKMK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi, terutama terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dilaporkan oleh 16 guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Societty (CALS), Selasa, 31 Oktober 2023.
16 guru besar mengadukan Anwar Usman karena diduga memiliki konflik kepentingan dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 Huruf Q yang mengizinkan kepala daerah untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 meski belum berumur 40 tahun.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik sendiri beragendakan mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti. Hadir secara daring, 5 dari 16 pelapor. Salah satu pelapor, Denny Indrayana mengatakan, landasan ia melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, MK melakukan perubahan aturan syarat capares-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Meski putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu bersifat final dan langsung belaku, menurut Denny, putusan MK itu tetap memungkinkan dinyatakan tidak sah serta tak berkekuatan hukum.
Melengkapi penyataan Denny, kuasa hukum 16 guru besar hukum tata negara, Violla Reininda memberikan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti pernyataan Ketua MK Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023. Ketika itu, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. Anwar Usman pun dinilai telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.
Sementara itu, putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terutama Ketua MK Anwar Usman dijadwalkan pada 7 November mendatang. Hal ini dilakukan mengantisipasi putusan KPU terkait pergantian bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 8 November mendatang.
Akankah MKMK mampu menghasilkan putusan yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap para hakim konstitusi?