9 September 2024 16:19
Masyarakat kembali dikejutkan dengan kebijakan baru pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait wacana penambahan iuran dana pensiun terutama untuk pegawai swasta. Hal ini menuai pro dan konta di kalangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers mengatakan, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dana pensiun tambahan.
Hal ini lantaran ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan di masa tua.
“Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri, pekerja formal relative sangat kecil. Jadi sebagaimana diatur dalam P2SK Pasal 189, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Ogi.
“Manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil itu hanya sekitar 10% sampai 15?ri penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif, dari International Labour Organization (ILO) standar yang ideal adalah 40%,” jelas Ogi.