7 September 2024 13:35
Masyarakat kembali dikejutkan dengan kebijakan baru pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan terkait wacana penambahan iuran dana pensiun, terutama untuk pegawai swasta.
Hal ini disampaikan OJK dalam konferensi persnya. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dana pensiun tambahan.
Hal ini lantaran ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan di masa tua.
"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10 sampai 15?ri penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya. Sementara upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, itu dari ILO ada standar yang ideal itu adalah 40%," jelas Ogi Prastomiyono.
Baca juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiun |