5 September 2024 16:31
Pemerintah lagi-lagi menggarap aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan ini untuk meningkatkan replacement ratio.
OJK sendiri mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menyebut bahwa minimal replacement ratio adalah 40%. Sedangkan di Indonesia masih 15 - 20%.
Baca juga: Mengenal Aneka Jenis Dana Pensiun |