Tim Hukum Rido Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta ke MK

7 December 2024 20:20

Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menggelar konferensi pers untuk menyikapi perkembangan Pilkada Jakarta 2024, pada Sabtu 7 Desember 2024. Sekretaris Umum Tim Hukum, Munathsir Mustaman mengatakan akan mempersiapkan permohonan perselisihah hasil untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono ini mengklaim menemukan banyak kasus pelanggaran saat Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya ialah formulir C6 yang berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak terdistribusi ke pemilik suara. Lembaga Hukum Tim Rido mencatat setidaknya total 167 surat C6 yang tidak terdistribusi di tiap-tiap kabupaten di Jakarta.

"Panwas maupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar," ungkap Sekretaris Umum Tim Hukum, Munathsir Mustaman dalam konferensi pers, pada Sabtu 7 Desember 2024.
 

Baca juga: 800 Personel Siaga Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta

Selain itu, lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak ditanggapi dengan serius. Di antaranya persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT.

"Dari seluruh kejadian-kejadian yang kami ungkapkan ini, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan," jelas Munathsir Mustaman.

Tim Hukum Rido menilai dari banyaknya dugaan pelanggaran saat Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Kada di tingkat DKI Jakarta ini, pelaksana Pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional," tegasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Tim Hukum pasangan Rido berkoordinasi dengan relawan akan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)