Polisi Temukan Puluhan Video Pencabulan Guru Tari di Sleman

11 October 2024 19:27

Polisi secara intensif dan maraton memeriksa tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap 22 anak di kawasan Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi telah menyita puluhan file video dan foto dari tersangka serta menyelidiki kemungkinan disebarnya gambar pornografi milik tersangka.

Polisi menyita sepuluh barang bukti dari kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang guru tari terhadap 22 anak laki-laki. Di antaranya terdapat satu unit komputer dan satu unit telepon genggam berisi video dokumentasi pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan tersangka kepada para korban. 
 

Baca:
Guru TK Pelaku Pencabulan Sebut Pernah Jadi Korban

Polisi menemukan 24 file video dan 10 file foto dari barang bukti yang disita. Namun, hingga kini polisi belum menemukan bukti video dan foto buatan guru tari cabul itu telah diunggah ke media sosial.

Sebelumnya, Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang guru les tari, EDW, akibat melakukan pencabulan ke sesama jenis. EDW melakukan pencabulan memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak. 

Jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 22 anak. Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)