Baru-baru ini, tiga rumah sakit sedang di investigasi oleh KPK. Pasalnya, mereka terjerat dugaan korupsi lewat klaim BPJS Fiktif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, modus yang digunakan oleh ketiga fasilitas kesehatan (faskes) tersebut adalah phantom billing atau tidak adanya pasien, diagnosa, dan treatmentnya, tapi muncul di dalam klaim untuk BPJS Kesehatan. Modus yang kedua yaitu manipulasi diagnosa, yaitu ada pasiennya tapi sakit dan klaim yang berbeda antara diagnosa treatment dengan yang diajukan dalam klaim.
Sebelumnya, kecurangan ini ditemukan oleh tim bersama penanganan kecurangan JKN yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPKP dan juga BPJS Kesehatan. tim tersebut melakukan piloting untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan-dugaan fraud di dalam klaim BPJS tersebut. Setelah menemukan kecurangan di beberapa fasilitas kesehatan, tim bersepakat dari tiga faskes kemudian ditindaklanjuti untuk proses penanganannya.
Kasus penipuan BPJS yang terjadi di tiga rumah sakit tersebut menimbulkan kerugian Rp35 miliar. Tim penanganan kecurangan JKN bersepakat untuk menindaklanjuti dan penjatuhan sanksi. Budi menjelaskan, pihaknya juga berharap fasilitas kesehatan lainnya dapat melakukan pembenahan dan mematuhi peraturan.
"Berdasarkan temuan ini, kami sekaligus berharap faskes-faskes melakukan pembenahan penertiban dalam proses klaim, sehingga sesuai dengan SOP, mekanisme, dan juga syarat-syarat untuk pengajuan klaimnya," jelas Budi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan juga bisa mengawal setiap proses klaim tersebut," ungkap Budi.