Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Keputusan ini diambil dari status Kaesang yang bukan seorang penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan masalah serupa telah tiga kali dianalisis oleh KPK. Seperti halnya KPK menerima aduan gratifikasi yang melibatkan seseorang.
Ghufron memberi contoh laporan terkait dengan seorang dokter dan guru yang menerima hadiah dari pasien dan wali murid. Hasil telaah dan analisis dari KPK yang memutuskan peristiwa tersebut bukan gratifikasi, karena guru dan dokter yang dilaporkan bukan penyelenggara negara.
Ghufron juga singgung status
Kaesang yang sudah menikah dan terpisah dari orang tuanya, Presiden ke-7 Republik Indonesia
Joko Widodo. Saat permasalahan tersebut mencuat, dirinya masih menjabat.
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya. Menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan graratifikasi," ujar Ghufron dikutip pada 1 November 2024.
(Tamara Sanny)