Presiden Lantik Pimpinan Dewan Pertahanan Nasional Hari Ini

16 December 2024 17:45

Presiden Prabowo melantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) hari ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dilantik menjadi Ketua Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), sedangkan wakil menteri pertahanan Donny Ermawan dilantik Prabowo menjadi Sekretaris Dewan Ketahanan Nasional.
 
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya  demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Prabowo yang diikuti peserta pelantikan.
 
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Prabowo yang diikuti pejabat dilantik.
 
Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta. Selain Pimpinan Wantannas, Presiden juga melantik lima pimpinan baru KPK, lima Dewan Pengawas KPK, serta Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Muhidin dilantik menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
 

Baca: Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas Baru KPK Hari Ini
 
Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Ketahanan Nasional RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. 
 
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional,        
 
Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia mempunyai Tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.        
 
Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud, Wantannas RI mempunyai fungsi : 
  1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;     
  2. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara;     
  3. Penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber–sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.     

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)