17 September 2024 21:29
Negara diminta bertanggung jawab atas kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurut pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan Kadin tidak terpecah.
Jimly mengingatkan bahwa Kadin bukan lembaga swasta. Kadin adalah lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang.
"Kadin itu jangan dianggap sebagai lembaga swasta. Kadin itu adalah sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi di zaman saya bahwa Kadin itu adalah lembaga negara," kata Jimly dalam keterangannya, Selasa, 17 September 2024.
| Baca juga: Dewan Pengurus Kadin Beri Sanksi Pihak yang Gelar Munaslub |