Negara Diminta Tanggung Jawab atas Kisruh Dualisme Kepemimpinan Kadin

17 September 2024 21:29

Negara diminta bertanggung jawab atas kisruh dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurut pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan Kadin tidak terpecah.

Jimly mengingatkan bahwa Kadin bukan lembaga swasta. Kadin adalah lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang. 

"Kadin itu jangan dianggap sebagai lembaga swasta. Kadin itu adalah sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi di zaman saya bahwa Kadin itu adalah lembaga negara," kata Jimly dalam keterangannya, Selasa, 17 September 2024. 
 

Baca juga: Dewan Pengurus Kadin Beri Sanksi Pihak yang Gelar Munaslub

Jimly menuturkan bahwa ada dua jalan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu melalui pengadilan dan mediasi. Namun, Jimly meminta kedua belah pihak jangan mau dirusak dengan permainan politik jangka pendek.

"Walaupun dalam praktik susah kita sebut sebagai lembaga negara, tapi dia lembaga publik, dibentuk dengan undang-undang dan anggaran dasarnya itu PP. Maka, negara punya tanggung jawab untuk memastikan dia tidak pecah," ujarnya. 

Sebelumnya dari hasil investigasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menemukan adanya pelanggaran. Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Konvensi Anggota Luar Biasa yang cacat prosedural serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)