Dewan Pengurus Kadin Beri Sanksi Pihak yang Gelar Munaslub

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva. Foto: Istimewa.

Dewan Pengurus Kadin Beri Sanksi Pihak yang Gelar Munaslub

Siti Yona Hukmana • 17 September 2024 19:30

Jakarta: Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak, termasuk pengurus yang terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal pada Sabtu, 14 September 2024. Sanksi diberikan usai menemukan pelanggaran dari hasil kajian dan investigasi.

Dewan Pengurus juga telah menggelar rapat pengurus diperluas dengan 21 ketua Kadin tingkat provinsi pada Minggu, 15 September 2024. Rapat ini memutuskan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub ilegal tersebut. Namun, tidak disebut jelas bentuk sanksi yang diberikan.

"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri," kata kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Hamdan mengatakan untuk menentukan Munaslub dibenarkan secara hukum dan perundang-undangan harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin Nomor 1 Tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dianggap tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu.
 

Baca juga: Jokowi Enggan Ikut Campur Masalah Internal Kadin

Hamdan juga menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada undangan Munaslub, kata dia, tidak dapat diketahui secara jelas alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

"Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” ucap Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah. Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan pelaksanaan Munaslub juga tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ucap Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum disebut tidak sah. Sebab, tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggung jawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub menerima atau menolak pertanggung jawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kata Hamdan, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12). Beleid itu menyebutkan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen + 1) dari peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

"Dewan Pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah Pengurus yang berada di bawah kepemimpinan Bapak Arsjad Rasjid," pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)