MPR RI Gelar Sidang Akhir Masa Jabatan 2019-2024

25 September 2024 14:45

Jakarta:  Memasuki periode akhir masa jabatan, anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 melangsungkan sidang akhir. Dalam jalannya sidang, para fraksi menyuarakan pandangan umumnya tentang penyelenggaraan negara dan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

MPR berkewajiban melaporkan pelaksanaan wewenang, tugas, dan kinerja selama masa jabatannya. Pembahasan sidang sudah mencakup laporan pengkajian MPR, pandangan umum fraksi, hingga penetapan keputusan MPR atas rancangan perubahan tata tertib MPR.
 

Baca Juga: TAP MPR Pelantikan Prabowo-Gibran Berdasarkan Keputusan KPU

Selanjutnya, MPR merundingkan rekomendasi MPR periode 2019-2024 untuk ditindak lanjuti oleh MPR berikutnya serta menyoroti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Sejumlah fraksi mempersoalkan kehadiran Badan Kehormatan MPR. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir konflik dengan majelis kehormatan dewan di masa depan. 

Taufik Basari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem menyuarakan agar terus dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut bertujuan untuk terus mengakomodir kebutuhan fundamental yang tidak dapat dihindarkan. Menurut Taufik, jika dilakukan terus-menerus Indonesia dapat terhindar dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, hingga melawan otoritarianisme.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com