UU Cipta Kerja & Food Estate Disorot dalam Sidang PBB

1 March 2024 16:33

Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Committee on Economic, Social and Cultural Rights, CESCR) di bawah Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertanyakan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia dalam sidang pada 20 hingga 21 Februari di kantor PBB di Jenewa.

Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah lembaga PBB dengan 18 pakar independen yang memonitor implementasi kovenan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut menjadi undang-undang pada 2005 dan harus mengirimkan laporan setiap 5 tahun sekali.

Pakar dari Thailand menilai undang-undang tersebut melonggarkan sejumlah prasyarat lingkungan seperti analisis dampak lingkungan yang penting dalam mencegah banjir dan longsor.
 

Baca juga: Prabowo Sesalkan Masih Ada Tokoh Ejek Food Estate

Namun delegasi Indonesia hanya menjawab singkat, mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja memberi kepastian hukum.

Selain Undang-Undang Cipta Kerja, Food Estate juga mendapat sorotan. Pakar asal Argentina, Julietta Rossi mencermati dampak program ini kepa da rakyat kecil dan masyarakat adat.

Namun delegasi Indonesia menegaskan bahwa food estate telah melibatkan petani skala kecil. "Masterplan program menegaskan pengembangan food estate akan mengambil pendekatan inklusif dan melibatkan petani lokal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka" ungkap Asisten Deputi Bidang Hukum & HAM, Bambang Poernowo.

Koalisi 34 organisasi masyarakat sipil yang turut mengirim laporan ke komite PBB sebelum sidang, menilai Indonesia bersikap normatif dan defensif seperti yang sudah-sudah.

Indonesia akan kembali menghadiri sidang di PBB Jenewa pada awal Maret untuk dialog seputar hak-hak sipil dan politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)