1 March 2024 16:33
Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Committee on Economic, Social and Cultural Rights, CESCR) di bawah Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertanyakan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia dalam sidang pada 20 hingga 21 Februari di kantor PBB di Jenewa.
Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah lembaga PBB dengan 18 pakar independen yang memonitor implementasi kovenan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut menjadi undang-undang pada 2005 dan harus mengirimkan laporan setiap 5 tahun sekali.
Pakar dari Thailand menilai undang-undang tersebut melonggarkan sejumlah prasyarat lingkungan seperti analisis dampak lingkungan yang penting dalam mencegah banjir dan longsor.
Baca juga: Prabowo Sesalkan Masih Ada Tokoh Ejek Food Estate |