5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara Usai Diskualifikasi Paslon Petahana

19 November 2024 19:37

Sebanyak lima Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena melaksanakan rekomendasi Bawaslu Fakfak untuk membatalkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH).

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang menjadi pemerhati Pilkada Fakfak, mempertanyakan pemberhentian lima Komisioner KPU Kabupaten Fakfak yang melaksanakan tugasnya. 
 

Baca:
3 Calon Kepala Daerah Dibatalkan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Pembatalan Untung Tamsil-Yohana disebut bukan kemauan KPU Fakfak. Namun, atas rekomendasi Bawaslu karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Seperti diketahui, Pasal 139 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Yang bersangkutan sebagai petahana terbukti menyalahgunakan wewenangnya menggunakan program pemerintahan daerah untuk kepentingan sebagai calon. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)