Sebanyak lima Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena melaksanakan rekomendasi Bawaslu Fakfak untuk membatalkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH).
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang menjadi pemerhati Pilkada Fakfak, mempertanyakan pemberhentian lima Komisioner KPU Kabupaten Fakfak yang melaksanakan tugasnya.
Pembatalan Untung Tamsil-Yohana disebut bukan kemauan KPU Fakfak. Namun, atas rekomendasi Bawaslu karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Seperti diketahui, Pasal 139 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Yang bersangkutan sebagai petahana terbukti menyalahgunakan wewenangnya menggunakan program pemerintahan daerah untuk kepentingan sebagai calon.