Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersama Satpol PP menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan di sejumlah lokasi Kabupaten Tasikmalaya.
Alat peraga yang ditertibkan di antaranya mengandung unsur kampanye yakni mengajak untuk mencoblos salah satu calon, padahal saat ini para caleg belum diperbolehkan berkampanye.
Titik pertama penyisiran dan penertiban alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi oleh tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dilakukan di kawasan jalan perempatan Cipasung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Di lokasi ini petugas gabungan menertibkan baliho, banner dan spanduk para caleg yang dipasang di tempat terlarang seperti di pohon, taman dan tiang listrik.