Polrestabes Palembang Berhasil Tangkap Raja Pencuri Motor

25 May 2024 14:37

Palembang: Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Reza Apriansyah, rajanya pencurian sepeda motor (curanmor). Reza sudah lebih dari 20 kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Reza saat sedang tidur di rumahnya, di Lorong Sepakat, Kecamatan Maryana, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Polisi mengamanka sejumlah barang bukti. Termasuk kunci liter T yang menjadi alat andalan pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor.
 

Baca: 'Merantau' ke Malang, Warga Pasuruan Maling Motor Milik Polisi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku ini merupakan eksekutor ketika beraksi mencuri sepeda motor. Sedangkan temannya yang berperan sebagai pengawas sudah ditangkap duluan.

Reza Bersama temannya menyasar sepeda motor yang ada di minimarket. Pelaku juga kerap mencuri sepeda motor di pekarangan rumah warga yang motornya luput dari pengawasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang. Dia terancam pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)