Siti Yona Hukmana • 12 September 2025 12:14
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat permintaan tes DNA ulang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, karena Lisa tidak puas dengan hasil tes DNA yang sebelumnya dikeluarkan Labdokkes Pusdokkes Polri.
Surat tersebut diklaim telah diterima dan mendapat cap resmi Bareskrim Polri. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa keputusan tes DNA ulang diserahkan kepada kedua belah pihak. Dengan kata lain, Polri memberikan lampu hijau untuk tes ulang, asalkan ada kesediaan dari pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menolak keras permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal adanya tes DNA ulang. Menurutnya, hasil tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri dengan pengambilan sampel air liur dan darah sudah sah, sesuai prosedur, serta memiliki kekuatan hukum. Apalagi, laboratorium Polri disebut berstandar internasional.
"Sekali lagi dari pihak Ridwan Kamil menolak secara tegas permintaan tes DNA ulang tersebut," ujar Muslim.
Ridwan Kamil sendiri juga menolak berkomentar banyak mengenai rencana tes ulang tersebut. Ia meyakini hasil tes DNA tidak akan berbeda, di manapun pemeriksaan dilakukan, dan tetap menunjukkan bahwa DNA anak Lisa berinisial CA tidak identik dengan dirinya.
"Saya nggak ada komentar, kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes. Mau di mana aja seribu persen hasilnya sama," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Lisa Mariana bersikukuh dan bahkan menegaskan “seribu persen yakin” bahwa putrinya, CA, merupakan anak biologis Ridwan Kamil. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke
Bareskrim Polri.
"Saya juga seribu persen yakin itu anaknya bapak ridwan kamil," kata Lisa.
Perseteruan keduanya bermula dari pernyataan Lisa yang mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan
Ridwan Kamil setelah pertemuan di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut kini telah naik ke tahap
penyidikan. Penyidik dijadwalkan segera menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Lisa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.